BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/07/2012
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2012
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di
seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
1 S1 Ekonomi Akuntansi Pemeriksa III/a 36
2 S1 Ilmu Hukum Pemeriksa III/a 16
3 S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem
Informatika Pemeriksa III/a 34
II. PERSYARATAN
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A,
IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B,
IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2. Persyaratan Usia Pelamar
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun pada tanggal 1 November 2012.
3. Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat
Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota
Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota
Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa
mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai
tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012 dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Calon Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
b. Mengunggah berkas sebagai berikut :
1) Foto Berwarna 4 x 6 (jpeg) 50 kb
2) Ijazah S1 sesuai formasi (pdf) 300 kb
3) Transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf) 300 kb
4) Akte Kelahiran (pdf) 300 kb
5) Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi (pdf) 300 kb
6) Kartu Tanda Penduduk (pdf) 300 kb
7) Sertifikat TOEFL (pdf) 300 kb
Proses unggah berkas elektronik dapat dilakukan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012.
c. Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas diakhiri dengan meng klik tombol kunci.
Proses penguncian paling lambat dilakukan tanggal 5 Agustus 2012, peserta yang tidak
mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan gugur seleksi administrasi;
d. Pelamar dapat mengetahui informasi hasil seleksi setiap tahapan melalui link status.
2 Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU),
bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur tahapan seleksi.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administratif;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes Kompetensi Bidang (TKB);
2. Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya hanya akan diumumkan
melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id
3. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) lokasi
ujian yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar dan Medan berdasarkan pilihan
lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK RI.
4. Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada Minggu pertama
September 2012.
5. Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012
dan jadwal Tes Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Penerimaan
CPNS BPK RI.
6. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan
yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. LAIN-LAIN
1. Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut
biaya.
2. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI
wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5
(lima) tahun.
3. Peserta yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi
mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib
kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
4. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK-RI jika
diketahui adanya data yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses
pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI 2012 adalah
laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS
No. Telp: (021) 25549000 ext. 1229/1230/1237 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau
melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id
6. Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS
BPK RI, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah
diterima sebagai PNS di BPK RI.
7. Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat
Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah
sesuai dengan formasi
8. Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara
langsung maupun melalui jasa pengiriman.
VI. PENEMPATAN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2012 akan ditempatkan pada
Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan
sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Jejak, Meriahkan Berkomentar secara sopan :-)
Memasukkan link ke dalam komentar adalah SPAM, maka akan dihapus